Minggu, 21 Juni 2009

Polisi


Polisi, dari bahasa Belanda, politie yang mengambil dari bahasa latin, politia berasal dari kata Yunani, politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Dalam arti modern, polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Tugas polisi adalah menegakkan hukum dan peraturan dan memecahkan kasus kriminal.

Tetapi, dibandingkan jaksa dan hakim, posisi polisi terhitung unik sekaligus kontroversial. Kalau jaksa dan hakim, paling banter berhadapan dengan terdakwa, sejumlah saksi, dan pengunjung sidang. Tapi polisi tak hanya menghadapi pesakitan, saksi, dan pengunjung sidang. Setiap saat, mereka berhadapan langsung, bahkan berbenturan dengan masyarakat.

Ini memang karena peran dan fungsi polisi lebih kompleks. Mereka menjadi penegak hukum sekaligus pelayan dan pelindung masyarakat. Posisi ini mengharuskan polisi punya gaya dan motif berbeda. Sebagai penegak hukum, mereka mesti siap berseberangan dengan masyarakat. Namun, sebagai pelayan dan pelindung masyarakat, mereka mesti berada di dekat rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar